Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Ops Yustisi dan Penegakan Hukum Pelanggar Covid -19 Lampiri Dursa



ZonaExpose.com

Jakarta Timur - Dasar Seruan Gubernur No.17 , Surat edaran Gubernur DKI Jakarta NO. 64 tgl 16 Desember 2020 ttg Pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid 19 pada masa libur Natal dan tahun baru.


Tiga pilar Muspika Duren sawit bersama TNI-Polri perketat wilayah perbatasan melalui Giat Operasi Kemanusiaan dan Penegakan Hukum bagi para pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar tidak menggunakan masker pada saat melintas menuju Jakarta timur di Jln. Raya Lampiri Kali malang Duren sawit, Minggu (20/12/20).


Mengacu pada Sergub tersebut 

Kodim 0505/JT melalui jajarannya Koramil 08/Duren sawit bersama Muspika melaksanakan Giat Ops Yustisi PDMPK yang diperketat di jalur perbatasan  Bekasi - Duren sawit, lokasi tempat berkumpulnya warga dilokasi Banjir kanal timur dan sentra Ekonomi PD. Pasar Jaya (Pasar Tradisional). 


Operasi Kemanusiaan Penengakan hukum bagi pelanggar diwilayah perbatasan, dengan Operasi Yustisi, yang masih dapati beberapa orang pengendara yang melintas tidak mematuhi Protkes dengan tidak menggunakan masker dan yang menggunakan tapi tidak benar karena diasang di dagu, pelanggar didata kemudian dilakukan tes Swab oleh satgas pemburu Covid Polres Jaktim.


Kapenrem 051/Wkt Mayor Inf Dasiya membenarkan bahwa Giat Ops Yustisi jajaran Kodim 0505/JT, Danramil 08/Duren sawit Kapten Arm Asnawi, Kapolsek, Camat, Lurah dan Kasatpol-PP wilayah Kota Administrasi Jakarta timur yang memimpin langsung Giat PSBB masa transisi dalam penerapan disiplin mematuhi protokol kesehatan sesuai seruan gubernur dalam rangka upaya pencegahan   penyebaran Covid pada masa libur Nataru. 


Lanjut Kapenrem pada Giat PSBB masa transisi dengan ketentuan terkait sanksi bagi pelanggar PSBB diperketat yaitu memproritaskan tetap dirumah, mengurangi aktifitas diluar rumah, wajib menggunakan masker, pengelola usaha wajib membatasi pekerja maksimal 50 % bagi pekerja dan aturan jam kantor sampai pukul 19.00 wib palaing lama dan bagi warga yang hendak berpergian ke daerah dan masuk DKI Jakarta harus melalui tes swab guna mencegah penyebaran, penularan Covid 19 tersebut, tutup Kapenrem.

ZonaExpose

Posting Komentar

0 Komentar