ZonaExpose.com
Sintang -- Di Lapangan Bola Kodim 1205/Stg Jl. Ksatria Kelurahan Tanjung Puri Kec.Sintang Kab.Sintang, dipimpin Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Ronny, S.A.P. Rabu (19/12/2020) jam 07.00 Wib
Kegiatan dihadiri para Kasi Korem 121/Abw, Dandim 1205/Stg, (Letkol lnf Eko Bintara Saktiawan, Kepala Pengadilan Negeri Sintang, (Yogi Dulhadi, S.H, M.H), Para Kabalak Aju Korem 121/Abw, Danki Dalmas Polda Kalbar, (AKP. Rully), Ka Korum Yonif 642/Kps,
Personel Pam gabungan antara lain dari unsur,
Denpom XII/1 Sintang, Balak Aju Korem 121/Abw, Korem 121/Abw, Kodim 1205/Stg, Yonif 642/Kps, Kompi Dalmas Polda Kalbar BKO Polres Sintang
Amanat Danrem 121/Abw diantaranya :
1. Mari kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-nya kita masih dapat diberi kesehatan kekuatan sehingga dapat melaksanakan apel kesiapsiagaan dalam rangka pengamanan Pilkada 2020 dengan tertib dan hikmat.
2. Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu dan undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus dapat melaksanakan tugas pokok dengan baik sesuai undang-undang dan dapat bersikap netral pada Pilkada salah satu tugas TNI tersebut adalah operasi militer selain perang membantu kepolisian negara republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat selain itu prajurit TNI juga dituntut untuk bersikap netral berada di atas semua golongan yang ada di masyarakat dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada politik praktis.
3. Tugas mengamankan penyelenggaraan pemilu adalah kehormatan dan kebanggaan sebagai salah satu pengabdian kita kepada bangsa dan negara karena memiliki nilai yang sama dengan menjaga keutuhan bangsa atau ketertiban masyarakat. Oleh karena itu :
a) Aparat harus menyadari tugas ini sebagai kehormatan dan kesempatan beramal ibadah.
b) Aparat harus menjalin sinergi dengan masyarakat.
c) Aparat harus tanggap terhadap ancaman kerawanan pemilu.
d) Aparat tidak segan menindak pihak-pihak yang Coba mengganggu kelancaran pemilu.
e) Aparat harus mampu menenangkan masyarakat di tengah serbuan hoaks dan politik identitas.
f) Aparat wajib menjaga relasi dengan tokoh adat, agama, dan pemuda untuk menenangkan masyarakat hingga bisa menggunakan hak pilih dengan aman.
4. TNI-Polri selaku institusi yang bertanggung jawab langsung terhadap pengamanan jalannya pemilu, apabila menemukan kerawanan dan hambatan, harus dapat mengambil suatu tindakan tegas sesuai dengan protap dan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi sekecil apapun bagi pihak-pihak yang akan mengganggu jalannya pemilu. Berita-berita hoaks yang disampaikan melalui media sosial memiliki tujuan politis yaitu dipakai sebagai alat untuk menyingkirkan lawan politik. Hal itu menyebabkan demokrasi menjadi tidak sehat dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
5. Demikian pula dengan semakin menguatnya politik identitas menggunakan isu-isu SARA, telah menjadi salah satu strategi bagi pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab dalam memenangkan konstelasi pemilu, sehingga menyebabkan disintegrasi bangsa dan hilangnya rasionalitas dalam menentukan pilihan politiknya.
6. Penyebaran berita hoaks dan menguatnya politik identitas dalam ajang pemilu merupakan bentuk lain dari teror kepada masyarakat, karena mempengaruhi kondisi psikologis rakyat Indonesia, sehingga kepada para pelakunya harus diambil langkah hukum yang tegas.
7. Pemilu hanyalah sebuah tahapan dalam berdemokrasi, berbangsa dan bernegara, untuk memilih pemimpin, siapapun yg akan terpilih, ialah yang akan didukung, jika terdapat kekurangan, merupakan kewajaran sebagai manusia yang tidak ada yg sempurna, terdapat mekanisme yg dapat digunakan utk membenahi kekurangan. Maka Sepatutnya pemilu tidak menyebabkan antar anak bangsa berhadap-hadapan. Justru mengeratkan persatuan dan kesatuan bangsa. ( Mr)
ZonaExpose
0 Komentar