PEKANBARU, ZonaEXpose.com - Yulisman resmi diusulkan sebagai ketua DPRD Riau menggantikan Indra Gunawan Eet yang maju Pilkada Bengkalis. Usulan penggantian Ketua DPRD Riau tersebut diumumkan wakil ketua DPRD Riau Hardianto pada rapat Paripurna pada Senin, 16 November 2020 di gedung DPRD Riau.
Dikatakan Hardianto, sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 56 Ayat (1) huruf A. alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan DPRD dan ayat (6) dalam hal terjadinya penggantian anggota alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud ayat (2), ditetapkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna.
Selanjutnya ditambahkan Hardianto, berdasarkan surat keputusan pimpinan ousat partai Golongan Karya Nomor : B-484/GOLKAR/XI/2020 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Riau sisa Masa Jabatan 2019-2024 tanggal 10 November 2020.
Dalam SK itu menetapkan mencabut surat keputusan dewan pimpinan pusat partai Golkar Nomor : R-1035/GOLKAR/IX/2019 tanggal 12 September 2019, tentang Penetapan calon Pimpinan DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar menunjuk dan mengusulkan pengangkatan H. Indra Gunawan Eet sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selanjutnya mengusulkan Pergantian Unsur Pimpinan (Ketua) DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar kepada Yulisman S.Si
Kemudian ditindak lanjuti melalui surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Nomor : B-74/DPD/GOLKAR-R/XI/2020 tentang Usulan Pengangkatan Ketua DPRD Riau tanggal 11 November 2020 Mengusulkan Pengangkatan Yulisman, S.Si sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau sisa masa jabatan 2019-2024 dari fraksi Partai Golkar.
Berkenaan dengan Surat Keputusan diatas maka mekanisme selanjutnya diminta kepada Sekretaris Dewan menindaklanjutinya.
Yulisman adalah Ketua Fraksi Partai Golkar dia mengaku bersyukur atas penunjukan tersebut dan hanya mengatakan akan berproses sebelum masa pelantikan dilaksanakan.
"Kita lanjutkan saja sekretariat untuk memproses ke Kemendagri. Mudah-mudahan segera selesai," kata Yulisman.
Sekretaris DPRD Riau Muflihun menyebutkan, setelah diumumkan, pengajuan usulan nama pimpinan tersebut akan diproses ke Kemendagri.
"Waktu kita disini hanya tiga hari untuk proses usulan ke atas, selanjutnya akan dikeluarkan nanti SK pelantikan oleh Mendagri. Sudah ada dua usulan setelah Demokrat sebelumnya nama Agung Nugroho juga sudah kita ajukan ke Kemendagri," ujar Muflihun.
Ia menyebutkan, proses ini biasanya memakai waktu sekitar satu minggu dari Kemendagri untuk diterbitkan SK pelantikan. "Bagaimana nanti apakah dilantik bersamaan atau tidak, kita lihat nanti," ucapnya.
(Anhar Rosal)
0 Komentar