Kota Serang, ZonaEXpose.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan total 13 orang tersangka sepanjang bulan Oktober 2020.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasioanal Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Iptu Antony P Sirait, SH., mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba itu tidak terlepas dari informasi masyarakat. Kemudian, dengan informasi yang diperoleh dari tersangka, pihaknya akan melacak jaringan lainnya.
"Nantinya dari informasi itu kita dapat menangkap jaringan-jaringan peredaran narkotika baik itu sabu, ganja dan lainnya. Karena, tentunya peredaran ini adalah kejahatan dengan eskalasi tinggi, maka kita harus memerangi bersama," kata Antony saat press conference di Aula Satresnarkoba Polres Serang Kota, Rabu (11/11/2020).
Antony mengatakan, sepanjang bulan Oktober, selain tersangka, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu, Tembakau Gorilla dan Obat keras.
"Selain tersangka kami juga berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 gram, Tembakau gorilla sebanyak 10 gram dan Obat keras (Eximer dan Tramadol-red) sebanyak 1800 butir," ucap Antony.
Antony kembali mengatakan, beragam modus para tersangka kasus narkoba saat melakukan transaksi, salah satunya menempel barang haram tersebut di suatu tempat. “Jadi pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung. Misalnya menyimpan di pot atau menempelnya di tiang listrik,” terangnya.
Para pelaku mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota, yang mencakup seluruh Kota Serang dan sebagian Kabupaten Serang.
"Peredaran narkoba di wilayah Serang Kota masih tinggi, ada yang menggunakan obatan keras, ganja sampai sabu untuk kalangan pekerja. Pengguna ada yang pria dan wanita, alasannya masing-masing berbeda, ada yang alasan masalah keluarga, ekonomi dan lain-lain," jelasnya.
ZonaEXpose.
0 Komentar