Lebak. ZonaEXpose.com - Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press conference pengungkapan kasus selama bulan Oktober tahun 2020 bertempat di Lobi Polres Lebak.( Senin,02/XI/2020, pukul 11.40 wib)
"Di bulan Oktober tahun 2020,Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan
Puluhan Ribu butir Obat terlarang daftar G yaitu 24.000 eksimer,7000 butir tramadol HCL diamankan dari dua tersangka inisial JP dan KS di Kec. Cikulur Kab. Lebak setelah pelaku belanja barang dari Jakarta" ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lebak Iptu Ilman Robiana,SH.
"Pelaku sebelumnya sudah mengedarkan di wilayah Banten Selatan dan sudah berjalan sekitar tiga bulan" lanjut Iptu Ilman Robiana,SH.
Selain itu pada bulan Oktober Sat Resnarkoba Polres Lebak juga mengungkap kasus peredaran Shabu sebanyak 33 paket dibungkus permen kiss yang berhasil diamankan dari Tsk. DN.
"Kita juga mendapatkan penyerahan dari masyarakat berupa obat terlarang yang diamankan dari toko kosmetik yang tidak mempunyai izin dan tersangka sudah diamankan di rutan Polres Lebak." Ujar Kasat Resnarkoba
iptu Ilman juga menjelaskan "Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan para pelaku pengedar shabu dikenakan pasal 112 ayat(2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara".
ZonaEXpose.
0 Komentar