Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Kasus Transaksi Narkoba Melalui Grab



ZonaExpose.com

Jakarta – Kepolisian melalui Subnit Narkoba Polsek Tambora di bawah pimpinan AKP Suparmin dan Iptu Yugo Pambudi berhasil mengungkap kasus diduga narkoba jenis sabu, di Jalan S Parman RT12/ RW01 Kelurahan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Adapun pelaku berinisial DM (22), yang berprofesi sebagai nelayan, Kampung Kerang Hijau RT13/ RW13, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.


Dari tangan DM, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisikan sabu seberat 101 gram (1 ons), dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.


Penangkapan bermula Subnit Narkoba Polsek Tambora memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi Grab.


Menurut informasi itu selanjutnya dilakukan penyelidikan. Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pengendara Grab yang telah dicurigai itu didekat lampu merah Grogol. Berikutnya, dilakukan penggeledahan badan.


Menurut Iptu Yugo, setelah dilakukan penggeledah ditemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas.


“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pengemudi Grap tersebut barang itu akan dkirim kepada seseorang yang bernama DM di daerah Cempaka Putih,” sambung Iptu Yugo.


Selanjutnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap DM. dari pengakuan tersangka, barang bukti itu didapatnya dari seseorang di dalam LP Cipinang berinisial R.


“DM berhasil dilakukan penangkapan. Berdasarkan keterangan tersangka DM tersebut bahwa sabu seberat 101 gram dikirim oleh R yang ada di LP Cipinang,” ujar Iptu Yugo, di Jakarta, Senin (16/11/2020).


“Atas pekerjaan tersebut, tersangka dibayar sebesar Rp2 juta. Dan, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan itu kurang lebih sebanyak 30 kali dengan mengunakan jasa pengiriman barang secara online,” sambung Iptu Yugo.


Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat dengan Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

Posting Komentar

0 Komentar