ZonaEXpose.com - Polresta Samarinda Gelar Konferensi Pers Terkait Aksi Unjuk Rasa Oleh Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat di DPRD Prov. Kaltim Bertempat di Ruang Vicon Mapolresta Samarinda, Jumat (06/11/2020) Pukul 11.00 Wita
Aksi unjuk rasa (unras) Kamis (5/11/2020), di depan Kantor DPRD Kaltim (SAMARINDA) di Jalan Teuku Umar Kelurahan Karang Anyar Sungai Kunjang, berakhir ricuh.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mendatang DPRD Kaltim terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan Presiden RI, Joko Wododo.
Sekitar pukul 15.30 WITA dari titik kumpul awal di Islamic Center, berjalan kaki menuju Kantor DPRD Kaltim dan setibanya disana mereka pun langsung menyampaikan orasi mereka.
Tak lama, dari petugas pun memberikan peringatan kepada para massa aksi untuk, menyampaikan orasi mereka dengan damai dan tidak melakukan tindakan anarkis serta pengrusakan pintu gerbang DPRD Kaltim, dengan menggunakan dua balok berukuran kurang lebih 2 meter.
Serta, melakukan pelemparan batu ke arah petugas. Sehingga, petugas pun langsung menyemprotkan water cannon ke arah massa aksi, untuk memukul mundur dan membubarkan mereka.
Tetapi, mereka juga masih enggan mundur dan petugas pun menembakkan gas air mata ke arah para massa aksi, seketika pun mereka langsung bubar.
Dan dari unras ini, petugas juga sempat mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku provokatif dalam aksi tersebut.
Diantaranya ada pelajar, tetapi mereka yang masih berstatus pelajar ini dipulangkan, dengan dijemput oleh orang tua mereka.
Sementara, lainnya masih dilakukan pemeriksaan lanjutan, yakni sebanyak sembilan orang yang berstatus mahasiswa. Dan dua diantaranya, telah ditetapkan tersangka, karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) serta satu orang melakukan tindakan anarkis. Sedangkan tujuh lainnya, masih diperiksa terkait dugaan provokatif.
"Dua orang kami sudah tetapkan tersangka, karena sudah terbukti, sedangkan tujuh lainnya masih kami periksa dan dalami," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman.
"Jadi, masih ada kemungkinan adanya penambahan tersangka. Artinya, kalau melanggar hukum ya kami tindak tegas," sambungnya.
ZonaEXpose
0 Komentar