ZonaExpose.com
Jakarta - Anggota grup Idol JKT48 berinisial A (21) melaporkan dugaan tindak asusila yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut sudah diterima pada Sabtu (7/11) dan tengah dilakukan penyelidikan.
“Memang benar ada laporan yang masuk pada Sabtu 7 November kemarin dan masih kita teliti. Sekarang ini laporan sudah masuk ke tahap penyelidikan, yang mana kita akan memanggil pelapor dan saksi-saksi dalam kasus ini. Kita juga akan meminta mereka membawa bukti-bukti yang dia bawa ke Polda Metro Jaya untuk kita minta klarifikasi,” kata Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
KombesPol Yusri belum bisa memberikan informasi secara detail kapan akan memanggil pelapor A.
“Untuk tindak lanjut kedepannya kita akan memanggil pelapor dan saksi-saksi dalam laporan tersebut,” ucap Kabid Humas.
Laporan A atas kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal ini sudah masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Rino, manajer JKT48, mengatakan insiden itu dialami member idol grup itu secara verbal di awal bulan ini melalui media sosial.
“Kejadiannya tanggal 3 November, abis dia nge-share foto di Instagram ada akun yang nge-DM. Komentarnya melecehkan sampai mengirim gambar yang nggak pantas,” jelas Rino kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Tidak terima dengan perlakuan si pelaku terhadap A, kemudian A bersama manajemen JKT48 melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Tanggal 7 November A sama manajer bikin laporan ke Polda terkait masalah ini,” papar Rino.
“So far surat laporan sudah ada seperti yang kami upload di sosmed dan tinggal tunggu hasil berikutnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” lanjut Rino.
Saat ini kondisi A dalam kondisi baik-baik saja dan bisa beraktivitas seperti biasa. Namun memang korban mengalami sedikit trauma melihat pesan dari medsos. (red)
0 Komentar