PAMBANG PESISIR (BENGKALIS), ZonaEXpose.com - Bantuan Sosial Provinsi (BSP) dinilai tumpang tindih di Desa Pambang Pesisir. Pasalnya, penyalurannya diduga tergantung selera oknum Kepala Desa, tanpa mematuhi undang-undang yang ada.
Demikian kata Ahmadi, Masyarakat Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Dalam kondisi Covid-19 ini, masyarakat sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah, tapi seharusnya sesuai dengan peraturan yang ada, bukan malah sesuai selera," katanya, Kamis (26/11/2020).
Ahmadi menjelaskan, BSP tersebut sudah jelas, dikecualikan terhadap masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan lain. Tetapi faktanya, BSP tahap pertama di Desa Pambang Pesisir dibagikan kepada masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah.
"Sedangkan masyarakat yang belum tersentuh bantuan apapun dari pemerintah di Pambang Pesisir hanya 32 Kepala Keluarga (KK)," ujarnya.
Kemudian, dari hasil musyawarah, 32 KK tersebut akan diusulkan mendapatkan bantuan provinsi. Sehingga yang terjadi, sebahagian masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dicoret atau dikeluarkan sepihak oleh desa.
"Dan untuk nama penerima BLT DD yang dikeluarkan itu, diminta oleh desa menandatangani surat diatas matrai. Artinya bersedia menerima bantuan provinsi," katanya.
Ahmadi mengakui, Ia mempertanyakan persoalan itu ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pambang Pesisir terkait pengurangan BLT DD tersebut. Saat diskusi, BPD mengakui memang telah dilakukan musyawarah. Tetapi dalam musyawarah tersebut, belum didapati kesepakatan.
"Dalam musyawarah, baru sebatas wacana. Seharusnya RT/RW mensosialisasikan dulu ke masyarakat yang namanya dicoret sebagai penerima BLT DD. Bukan malah langsung menyodorkan surat untuk ditandatangani," kesal Ahmadi.
Sementara, 32 KK yang belum mendapatkan bantuan apapun itu, hanya mendapatkan bantuan provinsi tahap 2 dan 3, sedangkan tahap 1 tidak mendapatkan bantuan. Sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah (APBN), seperti bantuan Otonomi, Pangan Non Tunai (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat menerima BSP dari pertama sampai ke tahap 3.
"Kami merasa kebijakan ini tidak adil," ungkapnya.
Bahkan Ahmadi pernah mempertanyakan ke pihak desa, seperti apa sebenarnya sistem pembagian tahap pertama ini dilakukan?. Bukankah di Desa Pambang Pesisir warga yang belum menerima bantuan apapun, hanya 32 KK?.
Kemudian saat itu Kades menjawab, untuk tahap 1 itu, nama-nama yang keluar sudah ditetapkan oleh pusat atau provinsi. Untuk tahap pertama BSP keluar sebanyak 43 KK, kemudian disalurkan 33 KK dan sisanya dikembalikan ke provinsi dengan alasan meninggal dan doble.
Sedangkan tahap 2 dan 3 keluar sebanyak 333 KK. Dari 333 KK, di Desa Pambang Pesisir dibagikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan bantuan lainnya.
(Anhar Rosal)
0 Komentar