ZonaExpose.com
Jakarta -- Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020- 2021 yang digelar pada hari Senin (05/10/2020) secara resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
“Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?” tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
“Setujuuuu,”sahut mayoritas anggota yang hadir. ‘Tok,’ bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.
Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar langsung di Gedung DPR dengan setengah anggota dewan hadir sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan. Sebagian lain mengikuti rapat secara daring.
Diketahui, mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini. Fraksi-fraksi yang setuju antara lain PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Praktis hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Ciptaker.
Demokrat selaku fraksi yang menolak menilai RUU Cipta Kerja dibahas terlalu cepat dan terburu-buru.
“Sehingga pembahasan pasal-per pasal tidak mendalam,” kata juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan.
Selain itu, RUU Cipta Kerja juga disebut telah memicu pergeseran semangat Pancasila.
“Terutama sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neoliberalistik,” ujarnya.
Demokrat menyampaikan RUU Cipta Kerja memiliki cacat baik secara substansial maupun prosedural. Marwan mengungkapkan dalam pembahasannya RUU Cipta Kerja tidak melibatkan masyarakat, pekerja, dan civil society.
“Berdasarkan argumentasi di atas maka Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja. Banyak hal perlu dibahas lagi secara komprehensif agar produk hukum RUU ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial,” terangnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PKS, Amin AK mengatakan ada banyak catatan dari Fraksi PKS.
“Secara substansi Fraksi PKS menilai RUU ini bertentangan dengan politik hukum dan kebangsaan. Adanya liberalisasi sumber daya alam. Melalui pemberian kemudahan kepada pihak swasta dalam investasi,” tambahnya.
Kemudian, Amin menyampaikan, pengusaha sangat diuntungkan dan buruh dirugikan terkait hubungan kerja dan pesangon.
“Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja ini untuk dijadikan UU dalam pembahasan tingkat II,” tutur Amin.
Lebih jauh, RUU Cipta Kerja mulai dibahas DPR dan pemerintah pada April 2020. Sepanjang pembahasannya RUU Ciptaker mendapat banyak penolakan dari berbagai kalangan.
Elemen buruh, aktivis HAM dan lingkungan, serta gerakan prodemokrasi menolak pengesahan RUU Ciptaker karena dianggap merugikan pekerja dan merusak lingkungan. RUU Ciptaker juga dituding lebih memihak korporasi, namun DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker.
Sebelumnya, pada Sabtu (03/10/2020), DPR dan Pemerintah menyetujui pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tingkat I atau tingkat badan legislasi (baleg) DPR, untuk selanjutnya akan disahkan di rapat paripurna. Pembahasan RUU Ciptaker memang dikebut, meski pada masa pandemi seperti sekarang. DPR dan pemerintah bahkan menggelar rapat di hotel demi merampungkan pembahasan ini.
Rencananya, RUU Cipta Kerja akan disahkan dalam Rapat Paripurna Kamis, 8 Oktober mendatang. Namun secara tiba-tiba DPR dan Pemerintah mempercepat agenda pengesahan RUU ini. Sebab, elemen buruh akan menggelar aksi demo mulai 6 hingga 8 Oktober, serta mogok kerja nasional sebagai respon atas pengesahan RUU Cipta Kerja ini. (sum)
2 Komentar
DPR dan Pemerintah yg mengesahkan RUU Ciptaker dan RUU omnibus law adalah komunis yg memaksakan kehendak tanpa bertanya kepada rakyat indonesia
BalasHapusKomunis harus di musnahkan dari bumi indonesia karena menyengsarakan rakyat indonesia
BalasHapus