Pandeglang (Banten), ZonaEXpose.com --- Unit Resmob Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua tersangka curanmor di Kampung Babakan Desa Kramat Jaya Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang dan Kampung Kopo Desa Citeluk Kecamatan Cibitung pada hari Selasa (27/10/2020).
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi membenarkan jika telah mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana curanmor sebagaimana yang di maksud Pasal 363 KUHP.
"Tersangka curanmor berinisial K (30) dan A (26) beralamat di Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang dan Lebak Pendey Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak juga satu orang berinisial B yang masih menjadi DPO Unit Resmob Polres Pandeglang," tambah AKBP Hamam W.
Hasil interogasi dan pengeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) set kunci T dengan 8 anak mata kunci, 1 (satu) buah lock magnet, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna merah tanpa nopol (LP Polsek Munjul), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nopol (LP Polsek Cigeulis), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam (LP Polsek Panimbang), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah (pengakuan tersangka TKP Labuan lagi dicari LP), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna magenta hitam (pengakuan tersangka TKP sekitar Kadu Banen, lagi dicari LP), 1 (satu) unit Suzuki Satria F warna abu abu (pengakuan tersangka TKP sekitar Kadu Banen), 1 (satu) unit Honda Vario warna putih (pengakuan tersangka TKP Kecamatan Saketi), 1 (satu) unit Honda Genio warna hitam (pengakuan tersangka TKP Saketi), 1 (satu) buah sajam golok, 1 (satu) pucuk senjata kocok (rakitan).
ZonaEXpose.
0 Komentar