Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Santri Majelis Badar Jalali Ingatkan Walikota Cilegon " Tutup Tempat Hiburan Malam "


ZonaExpose.com

CILEGON - Keberadaan tempat hiburan malam di Kota Cilegon yang hampir 20 tahun berdiri sebagai Kota Madya hingga saat ini banyak menuai pro dan kontra. Di satu sisi, sebagai pusat bisnis, ekonomi dan perkantoran kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang tentunya menambah pendapatan daerah, di sisi lain menjadi pusat hiburan yang tentunya menjamur dan menjadi kontroversi dan keresahan bagi masyarakat sekitar yang berasal dari 4 kecamatan yaitu Cibeber, Cilegon, Kramatwatu, dan Waringinkurung.


Salah satunya adalah dari Majelis Badar Jalali yang menilai0 Pemerintah Kota Cilegon terkesan lembek soal penutupan tempat usaha berupa hiburan malam di kawasan Jalan Lingkar Selatan.


"Saya sebagai santri Majelis Badar Jalali mengamati Pemkot Cilegon terkesan lembek dan menganakemaskan usaha tersebut. Padahal keberadaannya mutlak melanggar Perwal No 300 Tahun 2014 tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM)  di Cilegon dan utamanya melanggar nilai agama dan budaya," tegas Andika salah satu santri Majelis Badar Jalali kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/9/2020).


Andika mengatakan statement Walikota Cilegon pada Rapat KoordinasiTerbatas pada 23 September 2020, saat menyikapi Status Covid yang jadikan Cilegon sebagai Zona Merah, tidak ada ungkapan beliau bahwa THM sebagai cluster penularan Covid 19. 


"Ini menjadi kekecewaan bagi kami masyarakat seolah-olah beliau menganakemaskan usaha tempat hiburan malam. Jelas-jelas di dalamnya sangat jauh dari unsur bersih dan sehat," imbuhnya lagi.


Andika juga mengatakan pihaknya sepakat dengan Statement Ketua DPRD Cilegon di beberapa media saat Rapat Koordinasi Terbatas Tanggal 23 September 2020 menyikapi status Covid di Cilegon yang menjadikan Zona Merah. Dimana dewan menyoroti tempat hiburan yang bandel dan buka, padahal THM juga ada Indikasi berpotensi penularan Covid 19. 


"Saya sebagai santri Majelis Badar Jalali sangat kecewa kepada pak Walikota Cilegon Edi Ariyadi, yang terkesan menganggap gampang persoalan THM di Kota Cilegon padahal saudara kami dari Aliansi GEBRAK (Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan) Gabungan Wilayah Kab Serang dan Cilegon pada 17 September 2020 sudah mengirim surat dan petisi pada Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang tembusan sampai Ke Gubernur Banten, Untuk menindak tegas  THM yang ada di Wilayah Kota Cilegon dan Kab Serang. Alhasil sampai saat Ini Cilegon menjadi Zona Merah. Info yang Saya dapat dari teman-teman GEBRAK, Pemkot Cilegon belum berikan jawaban," ungkap Andika.


Padahal, lanjut Andika, anggota Dewan dari Fraksi Demokrat M Ibrohim Aswadi pada 11 Sep 2020 pun menyoroti bandelnya THM di salah satu media online jauh sebelum Cilegon ditetapkan sebagai Zona Merah akan wabah Covid.


"Senin (21/9/2020) saya diminta temn GEBRAK untuk silaturrahmi ke kediaman pak dewan Ibrohim Aswadi. Beliau menitipkan aspirasi rakyat agar pak Walikota Cilegon segera menyikapi aspirasi dari teman-teman GEBRAK," katanya.


Tidak hanya itu saja, Andika diminta mendampingi GEBRAK untuk menggali kepastian kepada Wakil Ketua DPRD Cilegon Hj Nurrotul Uyun pada 20 September 2020 di kediamannya, meminta agar Pemkot Cilegon segera menyikapi surat dan petisi GEBRAK yang sudah masuk.


Sementar itu koordinator GEBRAK Ferdy Raymond mengungkapkan pihaknya bersama Majelis Badar Jalali dan tentunya masyarakat akan terus mendesak pemkot Cilegon dan Kabupaten Serang unruk segera menyelasaikan masalah ini.


"Kami tidak ingin daerah kami tumbuh kemaksiatan dan itu dibiarkan saja oleh pemerintah. Yang kami khawatirkan adalah hancurnya generasi muda di masa akan datang dan tentunya image Provinsi Banten sebagai provinsi yang agamis dan mengutamakan akhlakul karimah," tegas Ferdy. 


Pihaknya juga akan mendesak provinsi dalam hal ini gubernur Banten dan instansi terkait untuk mengambil sikap tegas untuk menghapus kemaksiatan dari bumi Banten.


Saya sebagai masyarakat merasa sangat resah dengan kondisi THM saat ini dimana sudah semakin menjamur dan sangat pesat pertumbuhannya.

Kadang kami sebagai masyarakat merasa seakan ijin THM ini dipermudah," tegas Ferdy. (red)

Posting Komentar

0 Komentar