Malteng, ZonaEXpose.com - Himbauan dan Sosialisasi Gabungan Polsek Wahai, Bersama pihak pemerintah kecamatan Seram Utara Terkait Peraturan Bupati Maluku Tengah. Senin (14/09/2020)
Pelaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencerahan dan Pengendalian Corona Virus Disiase.
dipimpin oleh Kanit Sabhara IPDA.T.Y.TRISNOMO, Yang dilaksanakan Di Kota Wahai kecamatan Seram Utara Kab.Maluku Tengah.
Dalam Pelaksanaan Kegiatan tersebut telah disampaikan terkait kewajiban yang harus Taati oleh Warga Masyarakat tentang Sanksi dan denda apabila melanggaran Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 tahun 2020
Dengan pelaksanakan Himbauan dan Sosialalisasi, diharapkan Warga Masyarakat Kota Wahai, dapat mengetahui sekaligus Mematuhi Peraturan pemerintah daerah Tersebut, dan terkait Penindakan pelanggaran masih perlu dilaksanakan/disosialisasikan Keseluruhan Wilayah Seram Utara sehingga tidak terjadi Komplin Warga atas Ketidak Tahuan Informasi mengenai Keputusan yang telah ditetapkan Oleh Pemda Maluku Tengah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19.
ZonaEXpose.
0 Komentar