Cilegon, ZonaEXpose.com - - Polsek Cilegon menggelar Operasi Yustisi Gabungan, Kegiatan dipimpin oleh Plh Kapolsek Cilegon AKP Encang Rosadi S.H yang berlokasi di Pasar Baru Kranggot, Sabtu (26/09/2020).
Operasi Yustisi tersebut merupakan bentuk pendisplinan dan penegakan hukum bagi pelanggaran protokol kesehatan sejak instruksi Presiden No 6/2020 dan Pergub Banten No 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dimulai dari Tanggal 09/09/2020 sampai 30/09/2020
Saat ditemui, Plh Kapolsek Cilegon AKP Encang Rosadi S.H mengatakan Operasi Yustisi 2020 tersebut merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan.
"Hari ini kita melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Kranggot Cilegon, dimana tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, dan Operasi Yustisi ini merupakan bentuk penegakan hukum," ujar Encang.
Encang Rosadi juga menambahkan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.
"Dalam Operasi Yustisi hari ini, jumlah pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu 47 orang, lalu diberikan Sanksi Teguran lisan maupun tertulis sebanyak 22 orang, dan Sanksi Kerja Sosial sebanyak 25 Orang" tambah Encang.
Saat ditemui ditempat terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, S.I.K.,M.H juga menjelaskan dalam Operasi Yustisi tersebut dilakukan oleh personel gabungan.
"Terkait Operasi Yustisi ini kita laksanakan oleh personel gabungan, yaitu ada dari Polsek Cilegon, Korami Cilegon, Petugas UPTD, Kelurahan Sukmajaya, dan Satpol PP Kec Cilegon ," jelas Edy Sumardi.
Edy Sumardi berharap dengan Operasi Yustisi tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten.
"Saya berharap melalui Operasi Yustisi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19 dan dapat mendisplinkan masyarakat terkait pentingnya Protokol Kesehatan," tutup Edy Sumardi.
ZonaEXpose.
0 Komentar