Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Operasi Sikat Krakatau 2020, Polres Tulang Bawang Berhasil Amankan Pelaku dan 6 Pucuk Senjata Api


Lampung, ZonaEXpose.com –  Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap  21 perkara tindak pidana dengan 19 pelaku dan 6 pucuk senjata api (senpi) rakitan. Penangkapan ini diekspos pada Selasa (8/9/2020) siang.

"Para pelaku yang berhasil ditangkap ini, merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Sikat Krakatau 2020 yang digelar oleh Polres Tulang Bawang dan jajaran," ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, pada saat menggelar konferensi pers.

Operasi Sikat Krakatau 2020 berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal (TMT) 18 Agustus s/d 31 Agustus 2020.

Adapun sasaran operasi ini meliputi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kepemilikan senpi ilegal.

"Dari 19 pelaku yang berhasil ditangkap, 4 orang merupakan pelaku curas, 13 orang merupakan pelaku curat, 1 orang pelaku kepemilikan senpi ilegal dan 1 orang pelaku penadahan hasil kejahatan. Untuk 6 pucuk senpi rakitan yang berhasil disita, 5 pucuk senpi merupakan serahan dari warga masyarakat dan 1 pucuk senpi merupakan hasil ungkap kasus," lanjut AKP Andy.

Penyerahan senpi rakitan ini, merupakan hasil imbauan para bhabinkamtibmas yang ada di Polsek jajaran, sehingga warga dengan cara sukarela menyerahkan senpi yang dimiliknya kepada petugas melalui tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan aparatur kampung.

Kapolres menambahkan, sebelum berlangsungnya Operasi Sikat Krakatau 2020, Polres Tulang Bawang telah menetapkan target operasi (TO) dengan rincian orang sebanyak 3, tempat sebanyak 2 dan barang sebanyak 2. TO yang telah ditetapkan tersebut, semuanya berhasil diungkap sebanyak 100% oleh petugas kami.

Selain berhasil mengungkap para pelaku tindak pidana dan senpi rakitan, pada pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2020 ini Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 unit sepeda motor, 5 unit handphone (HP) berbagai merk, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jaket, pakaian, helm, getah karet 70 kg, 2 bilah senjata tajam (sajam), dua buah kunci letter T, linggis, mesih serkel, satu ekor sapi dan uang tunai sebanyak Rp. 1,3 Juta.

ZonaEXpose.

Posting Komentar

0 Komentar