NTB, ZonaEXpose.com - Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia Wilayah Bali-Nusra, geruduk Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat 18 September 2020.
Mahasiswa menuntut Pemerintah NTB segera tuntaskan sengketa Lahan Kek Mandalika dan Tambora. Serta,
berikan keadilan bagi masyarakat di selatan pulau Lombok yang dirampas hak lahan kepemilikannya.
Aksi yang dimulai pukul 09.00 wita dimulai dengan aksi pencerdasan melalui orasi-orasi di tengah perempatan jalan Langko (samping Kantor BI dan Islamic Center). Kemudian dilanjutkan dengan aksi jalan kaki menuju kantor Gubernur NTB.
Aksi ini berlangsung hingga pukul 11.36 wita. Namun dalam aksi kali ini Bapak Gubernur tidak keluar menemui masa aksi, sehingga masa aksi memaksa menerobos gerbang kantor Gubernur NTB dan terus berorasi di halaman kantor.
Masa aksi melakukan aksi tabur bunga sebagi betuk duka cita dan kekecewaannya. Setelah adanya lobi oleh tim humas aksi, akhirnya Kepala Biro Hukum Pemerintah NTB H Ruslan Abdul Gani, keluar mewakili gubernur NTB.
Ruslan menyatakan, bahwa untuk kasus Kek Mandalika, saat ini tahap pendataan kepemilikan telah selesai dan sedang dilanjutkan ke tahap negosiasi antara pihak ITDC dgn warga di lombok selatan.
ketua BEM UNRAM selaku Korwil BEM SI BALI-NUSRA Irwan mengatakan, temuan BEM UNRAM di lapangan tanah digusur terlebih dahulu sebelum tuntas permasalahannya. Adapun untuk permasalahan Oi Katupa Tambora perwakilan gubernur NTB tidak bersedia memberikan tanggapan ataupun jawaban.
Mahasiwa, sebut Irwan, kecew terhadap Gubernur NTB yang tidak mau menemui mahasiswa, dan mengecam tindakan penggusuran paksa yang terjadi di NTB saat ini. Selain itu, masa aksi menyatakan akan kembali mengadakan aksi yang lebih besar pada 24 September mendatang.
"Mahasiswa adalah hati nurani dan pikirannya rakyat, maka tidak ada kata mundur dalam perjuangan ini," sebut Irwan.
Adapun poin tuntutan BEM Unram dalam aksi 18 September ini adalah sbb:
1. Menuntut Pemerintah Provinsi untuk Mengecam Tindakan Pihak ITDC terhadap Penggusuran Lahan yang dilakukan secara paksa.
2. Menuntut Pemerintah Provinsi NTB untuk Memcabut SIUP & HGU PT. SAKP yang merugikan rakyat.
3. Menuntut Pemerintah Daerah NTB untuk Menghentikan Penggusuran Lahan dan Perampasan sampai persoalan tersebut benar-benar tuntas
(Anhar Rosal)
0 Komentar