BARABAI, ZonaEXpose.com - Berbagai upaya terus dilakukan untuk melawan penyebaran covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Salah satunya yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 1002-01/Birayang Serda Mardiyanto bersama Bhabinkamtibmas serta Perangkat Desa Tembok Bahalang melaksanakan Penyemprotan Disenfektan. Rabu (16/9).
Sasaran penyemprotan disinfektan kali ini adalah Fasum (Musholla) dan rumah warga desa Tembok Bahalang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST),"terang Serda Mardiyanto.
Tak hanya melakukan penyemprotan disinfektan, Saya bersama Bhabinkamtibmas serta perangkat desa melaksanakan himbauan kepada semua warga masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M untuk melawan Corona yaitu; Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak," ucapnya.
Lebih lanjut masih menurut Serda Mardiyanto bahwa usai kegiatan penyemprotan Disinfektan bersama Bhabinkamtibmas turut mensosialisasikan Perbup nomor 34 tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Bagi perorangan yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi adminitrasi berapa :
1.Teguran lisan atau teguran tertulis.
2.Sanksi Social berupa membeli masker untuk dirinya sendiri ditempat terjadinya pelanggaran atau membersihkan sampah di areal tertentu.
3.Denda Administrasi Sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)."pungkasnya.(pendim1002).
ZonaEXpose.
0 Komentar