Bandar Lampung (Lampung), ZonaEXpose.com -- Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan Syekh Ali jabber di Masjid Falahudin Tamin Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, Kamis (17/09/2020).
Dalam rekonstruksi tersebut ditampilkan 17 adegan mulai ketika pelaku AA (22) dari dalam rumah lalu berangkat dari rumahnya yang berjarak sekitar 300 meter ke lokasi Masjid Falahudin.
Dalam adegan yang diperagakan pelaku mulai dari rumah sampai dengan di Masjid Falahudin adegan-adegan itu terlihat bagaimana AA berangkat dan sudah mempersiapkan pisau untuk kemudian menuju Masjid Falahudin.
Tampak pada saat rekonstruksi juga dihadiri Direktur Krimum Polda Lampung, Direktur Intelkam serta Kabid Humas Polda Lampung, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung serta dari LBH Ratu Adil.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, S.IK., M.H. mengatakan rekonstruksi tersebut merupakan sebagian dari hal-hal penting dalam kasus ini.
"Dalam rekonstruksi ini kita akan melihat apa apa saja yang dilakukan pelaku sebelum pada saat dan setelah perbuatannya dan kemudian akan di sesuaikan dengan berita acara pemeriksaan," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya, saat di masjid Falahudin.
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, bahwa pelaku AA tidak mengalami gangguan jiwa. Dia menyebut tersangka secara sadar mampu menjawab pertanyaan dari psikiater.
Dalam kasus ini, Polda Lampung juga sudah memeriksa 15 saksi terkait insiden penusukan tersebut. Keterangan 15 saksi ini guna melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik juga sudah gelar perkara, pada Selasa, 15 September 2020 malam.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan penusukan karena gelisah atas dakwah yang disampaikan Syekh Ali Jaber. Tersangka ini mengaku jika suara dakwah yang berlangsung itu membuatnya gelisah dan langsung melakukan tindakan (penusukan)," ujar Kombes Pol Pandra sapaan akrab pria ini.
Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat Pasal 340 Jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu atau 20 tahun.
Selanjutnya, Pasal 338 Jo 53 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana paling lama lima tahun.
Lalu, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk yang dapat dikenai ancaman pidana paling lama 10 tahun.
"Dijerat pasal berlapis agar tidak ada celah hukum lagi bagi pelaku ini lepas dari jeratan hukum," jelas Kombes Pol Pandra.
ZonaEXpose.
0 Komentar